Keta'atan di bulan Ramadhan

Oleh Syaikh Syalih bin Fauzan

Sarana-sarana yang dapat membantu seorang wanita dalam melakukan sejumlah keta’atan (ibadah) di bulan Ramadhan, yaitu:

1

Merasa takut kepada Allah Ta’ala dan meyakini bahwa Dia senantiasa memperhatikan dan mengawasi segala perbuatan dan ucapan seorang hamba.

2

Memperbanyak dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, mengerjakan shalat wajib tepat pada waktunya dan memperbanyak shalat sunnah.

3

Hendaklah seorang wanita tetap berada di rumahnya dan tidak keluar (pergi) darinya kecuali jika ada keperluan (kepentingan) dan setelah keperluannya selesai hendaklah ia segera kembali lagi (pulang) ke rumahnya, dan hal itu meski dilakukanya dengan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, merasa malu dan tidak bercampur dengan kaum laki-laki.

4

Menjauhi perbuatan-perbuatan yang menyebabkan keras hati dan jauh dari Allah, yaitu perbuatan-perbuatan maksiat.

5

Memelihara lidah dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), cacian, perkataan yang dilarang dan menyibukkannya dengan dzikrullah.

- shalihah.com -

Sumber: Menjawab 1001 Problema Wanita, Khalid al-Husainan, Darul Haq, 2006.

Hadits Arba'iin Imam An-Nawawi Keempat

4. Proses Penciptaan Manusia dan Nasib Manusia Telah Ditetapkan

Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan kepada kami dan beliau adalah ash-Shaadiqul Mashduuq (orang yang benar lagi dibenarkan perkataannya) beliau bersabda,

Artinya: “Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentu nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum) kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti (masa) itu atau 40 hari kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian satu Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya. Maka demi Allah, yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain-Nya! Sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amal ahli Surga sehingga jarak antara dirinya dengan Surga hanya tinggal satu hasta tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli Neraka, maka ia pun memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli Neraka sehingga jarak antara dirinya dengan Neraka hanya tinggal satu hasta tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli Surga, maka ia pun memasukinya.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Bukhar (no. 3208, 3332, 6594, 7454); Muslim (no. 2643); Abu Dawud (no. 4708); at-Tirmidzi (no. 2137); Ibnu Majah (no. 76); Ahmad (I/382, 430, 414); dan al-Ajurri dalam asy-Syarii'ah, hal 182]

MUTIARA HADITS

[Lihat Bahjatun Naazhirin (I/471), Syarh al-Arba'iin an-Nawaiyyah (hal. 105), dan al-Qawaa'id wal Fawaa-id (hal. 72)]

  1. Proses penciptaan manusia di dalam perut ibunya.
  2. Anjuran untuk berdo’a agar tetap tegar di atas agama yang lurus.
  3. Dorongan untuk berlindung dari su’ul khatimah (akhir kehidupan yang buruk).
  4. Amal adalah sebab yang dapat memasukkan seseorang kedalam Surga atau Neraka.
  5. Orang yang mengetahui hakikat penciptaan dirinya tentu akan banyak bersyukur kepada Rabb yang menciptakannya.
  6. Allah telah menentukan takdir setiap hamba-Nya.
  7. Amalan itu tergantung pada akhirnya.

-Shalihah.Com-

Dinukil dari Mutiara Hadits Arba’iin an-Nawawi, Abu Abdillah Al-Atsari, Media Tarbiyah

Hal-hal yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa

a.

Mandi untuk mendinginkan badan.

Diriwayatkan dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman, dari sebagian Sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di al-’Arj (nama sebuah desa yang berjarak beberapa hari perjalanan dari Madinah) sedang menyirami kepalanya dengan air, sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena haus atau panas yang menyengat.” [Shahih: Shahih Sunan Abi Dawud (no. 20727), Sunan Abi Dawud (VI/492, no. 2348)]

b.

Berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak berlebih-lebihan.

Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Dan lakukanlah istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan sangat kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.” [HR. At Tirmidzi, ia berkata: “Hasan Shahih” dan Abu Dawud]

c.

Hijamah (berbekam).

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Bahwa Nabi pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa.” [Shahih: Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2079), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/174, no. 1939), Sunan Abi Dawud (VI/498, no. 2355), Sunan at-Tirmidzi (II/137, no. 772), dengan tambahan: "... Dan ia dalam keadaan ihram."]

Akan tetapi berbekam dimakruhkan jika ia khawatir menyebabkan badan menjadi lemah. Diriwayatkan dari Tsabit al-Banani, dia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya, “Apakah kalian membenci berbekam bagi orang yang berpuasa?” Dia menjawab, “Tidak, kecuali jika menyebabkan badan menjadi lemah.” [Shahih: Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 947), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/174, no. 1940). Dan termasuk dalam hukum hijamah ini, donor darah, jika orang yang mendonorkan darahnya khawatir akan dirinya, maka dia tak boleh melakukannya di siang hari kecuali jika terpaksa.]

d.

Bercumbu dan berciuman bagi mereka yang mampu menahan dirinya.

Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia pernah bercerita, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu yang saat itu beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan hawa nafsunya di antara kalian.” [Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/149, no. 1927), Shahiih Muslim (II/777, no. 1106 (25)), Sunan Abi Dawud (VII/9, no. 2365), Sunan at-Tirmidzi (II/116, no. 725)]

e.

Bangun setelah waktu Shubuh tiba dalam keadaan junub.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati fajar telah terbit sedang beliau dalam keadaan junub karena bercampur dengan isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. [Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/143, no. 1926), Shahiih Muslim (IV/779, no. 1109), Sunan Abu Dawud (VII/14, no. 2371), Sunan at-Tirmidzi (II/139, no. 776)]

f.

Melanjutkan puasa hingga waktu sahur.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Janganlah kalian menyambung puasa dan barangsiapa di antara kalian ingin melakukannya, maka hendaklah ia menyambung puasanya hingga waktu sahur.” Para Sahabat bertanya, “Bukankah engkau juga menyambung puasa wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Keadaanku tidak seperti kalian, sesungguhnya Allah telah menyiapkan aku penjaga yang akan memberiku makan dan minum.” [Shahih: Shahiih Sunan Abi Dawud no. 269, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/208, no. 1967), Sunan Abu Dawud (VI/487, no. 2344)]

g.

Bersiwak, memakai wangi-wangian, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata, dan suntikan.

Dasar dibolehkannya semua ini adalah hukum asalnya yang terlepas dari larangan (al-Bara’ah al-Ashliyah), jika hal tersebut diharamkan bagi orang yang berpuasa niscaya Allah dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.

“Dan tidaklah Rabbmu lupa.” [QS. Maryam: 64]

- shalihah.com -

Sumber: Rujukan: Panduan Fiqih Lengkap Jilid 2, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, hal 71-73

Adab-Adab Puasa


Dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk memperhatikan beberapa adab berikut ini:

a.

Makan Sahur.

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” [Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/139, no. 1923), Shahiih Muslim (II/770, no. 1095), Sunan at-Tirmidzi (II/106, no. 703), Sunan an-Nasa-i (IV/141), Sunan Ibni Majah (I/540, no. 1692).]

Dan telah terhitung makan sahur walaupun hanya dengan seteguk air, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Makan sahurlah kalian meski hanya dengan seteguk air.” [Shahih: (Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 2945), Shahiih Ibni Hibban (no. 223, 884)]

Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur, sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, “Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, setelah itu beliau langsung berangkat shalat. Aku bertanya, “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur itu?” Dia menjawab, “Kira-kira sama seperti bacaan 50 ayat.” [Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/138, no. 1921), Shahiih Muslim (II/771, no. 1097), Sunan at-Tirmidzi (II/104, no. 699), Sunan an-Nasa-i (IV/143), Sunan Ibni Majah (I/540, no. 1694).]

Jika adzan telah terdengar dan makanan atau minuman masih di tangannya maka boleh ia memakan atau meminumnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Barangsiapa di antara kalian yang mendengar adzan (Shubuh) dan bejana (makanan) masih di tangannya, maka janganlah ia menaruhnya sebelum ia menyelesaikan makannya.” [Shahih: (Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 607)), Sunan Abi Dawud (VI/475, no. 2333), Mustadrak al-Hakim (I/426)]

b.

Menahan diri dari pembicaraan yang tidak bermanfaat dan kata-kata kotor, atau yang semisal dengannya dari hal-hal yang bertentangan dengan tujuan puasa.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Jika pada hari salah seorang diantara kalian berpuasa maka janganlah ia mengucapkan kata-kata kotor, membuat kegaduhan dan tidak juga melakukan perbuatan orang-orang bodoh. Dan jika ada orang yang mencacinya atau menyerangnya, maka hendaklah ia mengatakan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” [Penggalan dari hadits: "Setiap amal anak Adam adalah untuknya sendiri...". HR. Al-Bukhari no. 1771 dan Muslim no. 1151]

Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengerjakannya, maka Allah tidak memerlukan orang itu untuk meninggalkan makanan dan minuman (puasanya).” [Shahih: (Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 921)), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/116, no. 1903), Sunan Abi Dawud (VI/488, no. 2345), Sunan at-Tirmidzi (II/105, no. 702).]

c.

Sifat dermawan dan memperbanyak bacaan Al-Qur-an.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pemurah dalam kebaikan dan beliau akan lebih dermawan (dari hari-hari biasanya) pada bulan Ramadhan, ketika Jibril menemuinya dan adalah Jibril selalu datang menemuinya setiap malam dari malam-malam bulan Ramadhan hingga Ramadhan selesai, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam membacakan Al-Qur-an kepada Jibril. Dan di saat ia bertemu Jibril beliau lebih pemurah (lembut) dari angin yang berhembus dengan lembut.” [Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari I/30, no. 6), Shahiih Muslim (IV/1803, no. 2308)]

d.

Menyegerakan berbuka (ta’jil)

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Umat manusia akan tetap baik selama mereka menyegerakan berbuka puasa.” [Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/198, no. 1957), Shahiih Muslim (II/771, no. 1098), Sunan at-Tirmidzi (II/103, no. 695).]

e.

Berbuka puasa dengan apa yang mudah didapatkan baginya dari hal-hal tersebut dalam hadits berikut

Diriwayatkan dari Anas, dia berkata, “Nabi biasa berbuka dengan ruthab (kurma segar) sebelum mengerjakan shalat. Jika beliau tidak mendapatkan ruthab, maka beliau berbuka dengan beberapa buah tamr (kurma masak yang sudah lama dipetik) dan jika tidak mendapatkan tamr, maka beliau meminum air.” [Hasan shahih: (Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2065), Sunan Abi Dawud (VI/481, no. 2339), Sunan at-Tirmidzi (II/102, no. 692)]

f.

Berdo’a ketika berbuka puasa dengan do’a yang terdapat dalam hadits berikut ini

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shalallhu ‘alaihi wa sallam jika berbuka puasa selalu membaca:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Telah hilang rasa haus dan telah basah urat-urat, serta telah ditetapkan pahala, insya Allah).” [Hasan: Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2066), Sunan Abi Dawud (no. 2340)]

- shalihah.com -

Sumber: Rujukan: Panduan Fiqih Lengkap Jilid 2, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, hal 67-71

Enam Hal yang Membatalkan Puasa

1,2.

Makan dan minum dengan sengaja.

Jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib mengqadha’ dan membayar kafarat, berdasarkan riwayat dari Abu Huraurah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Barangsiapa yang lupa bahwasanya dia sedang berpuasa, lalu dia makan dan minum maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” [Shahih: Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 6573), Shahih Muslim (II/809, no. 1155) dan ini adalah lafadznya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/155, no. 1923), Sunan Ibni Majah (I/535, no. 1673), Sunan at-Tirmidzi (II/112, no. 717).]

3.

Muntah dengan sengaja.

Sedangkan kalau tidak sengaja, maka tidak wajib atasnya mengqadha’ puasa dan membayar kafarat. Diriwayatkan dari Abu Huraurah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Barangsiapa muntah tanpa sengaja, maka tidak wajib atasnya mengqadha’ puasa, sedangkan barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya mengqadha’.” [Shahih: Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 6243), Sunan at-Tirmidzi (II/111, no. 716), Sunan Abi Dawud (VII/6, no. 2363), Sunan Ibni Majah (I/536, no. 1676)]

4, 5.

Haidh dan Nifas.

Walaupun hal ini terjadi pada detik terakhir dari siang (menjelang buka puasa) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.

6.

Bersetubuh.

Dan dengannya diwajibkan kafarat yang tersebut dalam hadits berikut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Di saat kami sedang duduk bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, datanglah seorang laki-laki seraya berkata, “Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam binasalah aku.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang telah membinasakan dirimu?’ Dia menjawab, ‘Aku telah berhubungan badan dengan istriku sedangkan aku dalam keadaan berpuasa Ramadhan.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak.’ Lalu beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dan apakah engkau mampu memberi makan kepada 60 orang miskin?’ Dia pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam diam, dan di saat kami sedang dalam keadaan seperti itu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam diberi sekeranjang ‘araq ‘Araq menurut fuqaha adalah keranjang yang memuat 15 sha’, yaitu 60 mud. Untuk 60 orang miskin, dan untuk setiap orang miskin mendapat satu mud. [Shahiih Muslim Syarh Imam an-Nawawi (VII/226)-pent. kurma, lalu beliau berkata, 'Mana orang yang bertanya tadi?' Orang itupun menjawab, 'Saya.' Beliau bersabda, 'Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!' Laki-laki itu berkata, 'Adakah orang yang lebih miskin dari pada kami wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada satu keluarga di antara dua tempat yang banyak batu hitamnya di Madinah yang lebih faqir dari pada kami.' Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi taringnya kemudian beliau berkata, 'Berilah makan keluargamu dari sedekah itu.'" [Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/163, no. 1936), Shahiih Muslim (II/781, no. 1111), Sunan Abi Dawud (VII/20, no. 2373), Sunan at-Tirmidzi (II/113, no. 720), Sunan Ibni Majah (I/534, no. 1671)]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang bagaimana hukumnya bila seorang suami memaksa istrinya bersenggama sedang keduanya sedang berpuasa. Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab bahwa puasa sang istri adalah sah dan ia tidak wajib kafarat sedang suaminya wajib kafarat karena senggama yang terjadi akibat pemaksaannya. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak. Jika ia tidak mendapatkannya, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu, maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin. Selain itu, ia wajib mengqadha puasanya yang batal akibat bersenggama.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa jika seorang istri sukarela untuk bersenggama dengan suaminya maka dia juga wajib kafarat dan juga wajib mengqadha puasanya.

-shalihah.com-

Rujukan:
• Panduan Fiqih Lengkap Jilid 2, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir
• Menjawab 1001 Problema Wanita, Khalid al-Husainan, Darul Haq

Rukun-rukun Puasa Ramadhan

a.

Niat

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” [QS. al-Bayyinah: 5]

Juga sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,

Artinya: “Sesungguhnya amal perbuatan itu disertai niat dan setiap orang mendapat ganjaran atas amalny sesuai dengan niatnya.” [[HR. Al-Bukhari (no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953); Muslim (no. 1907); Abu Dawud (no. 2201); at-Tirmidzi (no. 1647); an-Nasa-i (I/158); dan Ibnu Majah (no. 4227).]

Dan niat tersebut harus dilakukan sebelum terbit fajar di setiap malam Ramadhan. Hal ini berdsarkan hadits Hafhsah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.” [Shahih: Shahiih al-Jaami'ish (no. 6538), Sunan Abi Dawud (VII/122, no. 2437), Sunan at-Tirmidzi (II/116, no. 726), Sunan an-Nasa-i (IV/196) semisal dengannya.]

Niat adalah perbuatan hati. Seseorang yang berkeinginan untuk puasa esok hari harus memantapkan hatinya bahwa ia akan berpuasa esok harinya. Niat tidak diisyaratkan diucapkan dengan lafaz lisan. Ucapan niat yang telah beredar di dalam masyarakat adalah karangan oleh sebagian manusia dimana lafaz niat di daerah yang satu dapat berbeda dengan daerah lainnya. Perbedaan itu merupakan bukti bahwa pengucapan lafaz bukanlah hal yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pembahasan tentang hadits niat bisa dibaca di Hadits Arba’iin Imam An-Nawawi Pertama.

b.

Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari

Allah Ta’ala berfirman,

Artinya: “…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu dan makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…” [QS. al-Baqarah: 187]

-shalihah.com

Rujukan: Panduan Fiqih Lengkap Jilid 2, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir

Apakah Bersolek Di Muka Umum Membatalkan Puasa

Pertama:

Allah mensyariatkan puasa karena memiliki hikmah yang agung. Di antara hikmah yang paling penting dan dampak positi dari ibadah puasa adalah terealisasikannya ketakwaan kepada Allah Ta’ala.

Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” [QS. Al-Baqarah: 183]

Dan takwa adalah merealisasikan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi larangan-Nya. Maka orang yang berpuasa diperintahkan untuk melakukan ketaatan dan dilarang dengan kuat melakukan yang haram. Karena kemaksiatan adalah jelek bagi semua orang. Dan lebih jelek lagi kalau dilakukan oleh orang yang berpuasa. Nabi sallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ (رواه البخاري، رقم 6057)

“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan melakukan itu serta bersikap bodoh. Maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.” [HR. Bukhari, no. 6057]

Diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, dia berkata: Rasulullah sallallahu ‘alaih wa sallam bersabda:

“ليس الصيام من الأكل والشرب إنما الصيام من اللغو والرفث”

“Puasa bukan sekedar (menahan dari) makan dan minum, akan tetapi puasa (adalah menahan) dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok.” [Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih At-Targib Wat Tarhib, no. 1082]

Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhuma berkata: “Puasa Bukan sekedar (menahan) dari makan dan minum saja. Akan tetapi (menahan) dari kebohongan, kebatilan dan perbuatan sia-sia.”.

Jabir bin Abdullah berkata: “Kalau engkau berpuasa, maka puasalah (juga) pendengaranmu, penglihatanmu, dan perkataanmu dari bohong dan dosa. Dan tinggalkan menyakiti pembantu, hendaklah anda tunduk dan tenang pada hari puasa anda. Janganlah antara hari berbuka dan puasa pada diri anda itu sama.”

Dari Thaliq bin Qais, dia berkata, Abu Dzar radhiallahu ’anhu berkata: “Kalau anda berpuasa, jagalah apa yang anda mampu (untuk menjaganya).” Biasanya Thaliq kalau hari berpuasa beliau masuk (yakni rumahnya) dan tidak keluar melainkan untuk shalat. Dan biasanya Abu Hurairah bersama teman-temannya radhiallahu ’anhum ketika mereka berpuasa duduk-duduk di dalam masjid dan mereka mengatakan: Kami hendak mensucikan puasa kami.” [Silahkan lihat Al-Muhalla, 4/305]

Sebagian ulama mengatakan: “Orang yang berpuasa, semestinya menahan kedua matanya dari pandangan yang tidak dihalalkan, pendengarannya tidak (digunakan) untuk mendengar yang tidak halal, lisannya tidak berbicara dengan kotor, tidak menghardik dan tidak berbohong dan tidak menggunjing.

Maka hendaklah seorang mukmin mempergunakan bulan yang mulia, saat ketika setan-setan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup. Kemudian ada penyeru yang menyeru: Wahai pencari kebaikan,sambutlah! Dan wahai pencari keburukan, berhentilah! Selayaknya orang mukmin pada bulan ini menggunakan kesempatan untuk lebih dekat kepada Allah. Bertaubat sepenuhnya dari semua dosa dan kemaksiatan dan berjanji setia kepada Allah untuk konsisten (istiqamah) terhadap agama dan syariat-Nya.

Kedua:

Kemaksiatan (di antaranya wanita yang bersolek dengan memperlihatkan perhiasan dan sesuatu yang dapat menggoda orang laki-laki asing) akan mengurangi pahala puasa. Setiap kemaksiatannya semakin banyak dan lebih besar, maka akan terus mengurangi pahala puasanya dan bisa jadi pahala puasanya akan hilang semuanya. Boleh jadi dia telah menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, namun pahalanya hilang akibatnya kemaksiatannya kepada Allah.

Oleh karena itu Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلا الْجُوعُ ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلا السَّهَرُ (رواه ابن ماجه، رقم 1690، وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه(

“Betapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan dari puasanya selain lapar, dan betapa banyak orang menunaikan shalat malam, tidak mendapatkan dari shalat malamnya selain begadang (semata).” [HR. Ibnu Majah, no. 1690 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah]

As-Subki rahmahullah berkata dalam kitab Fatawa-nya, 1/221-226: “Apakah berkurang atau tidak (pahala) puasa orang yang melakukan kemaksiatan di dalamnya? Pendapat yang kami pilih adalah bahwa hal itu mengurangi pahala. Dan saya kira tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu.”

Perlu anda ketahui bahwa derajat sempurna dalam puasa dapat diraih apabila diiringi dengan ketaatan dengan bacaan Al-Qur’an, i’tikaf, shalat, shadaqah dan lainnya, dan juga dengan menjauhi larangan-larangan. Hal itu akan menambah kesempurnaan dan itulah yang diinginkannya.

Ketiga:

Terkait apakah puasanya batal dengan melakukan kemaksiatan (seperti bersolek bagi wanita), maka puasanya tidak rusak karena itu, bahkan sah dan menggugurkan kewajiban berpuasa. Dia tidak diperintahkan mengqadhanya. Aka tetapi pahala puasanya berkurang dengan melakukan kemaksiatan, dan terkadang bisa hilang semua pahalanya sebagaimana (penjelasan) tadi.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’, 6/398: “Selayaknya orang yang berpuasa mensucikan puasanya dari mengguncing dan menghardik.” Artinya bagi orang yang berpuasa, lebih ditekankan membersihkan hal itu dibandingkan orang lain berdasarkan hadits, karena, selain orang yang berpuasa juga diperintahkan menjauhi hal itu dalam berbagai kondisi. Mensucikan artinya menjauhi (sifat itu). Kalau dia mengguncing dalam puasanya, (dia telah berbuat) kemaksiatan, namun tidak membatalkan puasanya menurut pendapat kami. (Pendapat ini juga) dikatakan oleh Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan seluruh para ulama, kecuali Al-Auza’i, (beliau mengatakan): Puasanya batal dan diharuskan untuk mengqadha.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya di Fatawa Siyam, hal. 358: “Apakah seseorang yang berbicara dengan perkataan haram di siang hari Ramadan membatalkan puasanya?”.

Beliau menjawab: “Kalau kita membaca firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS.Al-Baqarah: 183].

Kita ketahui bahwa hikmah diwajbkannya berpuasa adalah meraih takwa. Dan takwa adalah meninggalkan sesuatu yang diharamkan. Ketika disebutkan secara mutlak, berarti pemahamannya adalah apa saja yang diperintahkan dan meninggalkan apa saja yang membahayakan. (Sementara Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda): “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan melakukanya, serta bertindak bodoh, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya”.

Dari sini ditekankan bagi orang yang berpuasa agar menjauhi semua yang diharamkan. Kalau seseorang dapat menjauhi perkara ini selama sebulan penuh, maka dirinya akan mampu menjaganya pada sisa waktunya dalam setahun. Akan tetapi sangat disayangkan sekali, banyak di kalangan orang-orang yang berpuasa, tidak membedakan antara hari puasa dan hari berbuka. Mereka tetap dalam kebiasaan semula, dari perkataan haram, bohong dan menipu dan lainnya. Dia tidak merasakan nikmatnya puasa. Perbuatan- perbuatan ini tidak membatalkan puasa, akan tetapi mengurangi pahalanya. Bisa jadi kalau ditimbang akan hilang pahala puasanya.

-shalihah-

Sumber www.islamqa.com

Resep Es Melon Aneka Jeli

Kali ini shalihah.com memberikan resep minuman yang dapat disajikan saat berbuka puasa. Selamat mencoba dan menikmati.

Bahan:

300 gram melon, dipotong bulat
250 gram jeli siap pakai (macam-macam bentuknya) [cari yang halal]

Bahan pelengkap:

500 gram es serut
50 ml susu kental manis putih

Bahan sirup:

200 gram gula pasir
300 ml air
1/8 sendok teh garam
2 tetes pewarna hijau tua
1/8 sendok teh esen melon

Cara membuat:

Sirup: rebus gula pasir, air, dan garam dengan api kecil sam­pai larut. Tambahkan pewarna hijau dan esen melon.
Aduk rata. Angkat.
Masukkan melon. Diamkan sampai dingin.
Sajikan melon bersama Sirup, jeli siap pakai, dan pelengkap­nya.

UNTUK 5 PORSI

-shalihah-

Sumber: Tabloid Saji

Beberapa Hal Dasar tentang Puasa Ramadan

Alhamdulillah, sebentar lagi bulan penuh berkah akan datang, yaitu bulan puasa. Berikut ini beberapa hal dasar yang berkaitan dengan penyambutan dan pelaksanaan puasa di bulan Ramadan.

1 Tidak ada perkara-perkara khusus yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam menyambut bulan Ramadan.
Hal tersebut telah dijelaskan melalui Fatwa Fadhilatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- dalam Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanwwi’ah, 15/9. Hal yang dianjurkan bagi seorang muslim menyambut bulan yang mulia ini adalah dengan menjalankan sebenar-benar taubat dan persiapan untuk puasa dan shalat tarawihnya dengan niat yang baik serta semangat kuat yang jujur.

Menyambut bulan Ramadan dilakukan dengan melakukan introspeksi diri terhadap kekurangan dalam merealisasikan dua kalimat syahadat atau kekurangan dalam menunaikan kewajiban atau kekurangan karena tidak meninggalkan perbuatan (terlarang), baik karena syahwat atau syubhat.

Hendaknya seorang hamba meluruskan akhlaknya di bulan Ramadan agar meraih derajat keimanan yang tinggi, karena keimanan bertambah dan berkurang. Bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan melakukan kemakasiatan.

2 Yang diwajibkan berpuasa Ramadan.
Pertama: Muslim
Kedua: Mukallaf (orang yang terkena kewajiban melakukan ibadah)
Ketiga: Mampu (menjalankan) puasa
Keempat: Menetap di suatu tempat (tidak bepergian)
Kelima: Tidak memiliki penghalang.
Kelima persyaratan ini, kalau ada pada seseorang, maka dia wajib berpuasa.

Terkait syarat kelima, tidak ada penghalang. Ini khusus bagi para wanita. Yaitu mereka yang haid dan nifas, tidak diharuskan baginya berpuasa, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam yang menetapkan (hal itu):

“Bukankah seorang wanita yang sedang haid tidak menunaikan shalat dan puasa”.

Maka tidak diharuskan berpuasa, bahkan (kalaupun dia berpuasa) tidak sah puasanya, berdasarkan ijma (konsensus ulama), namun diharuskan baginya mengqadha berdasarkan ijma pula. [As-Syarhu Al-Mumti’, 6/330]

3 Rukun-rukun Puasa.
Para ahli fiqih sepakat bahwa menahan dari pembatal-pembatal puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari adalah termasuk rukun puasa. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah niat. Mazhab Hanafi dan Hanbali bahwa niat adalah syarat sah puasa, sedangkan mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa niat termasuk rukun selain menahan (dari pembatal puasa). Baik niat dianggap rukun atau syarat, yang jelas puasa –seperti ibadah lainnya- tidak sah tanpa niat, kemudian menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa).

[Al-Bahru Ar-Raiq, 2/276. Mawahibul Jalil, 2/378. Nihayatul Muhtaj, 3/149. Nailul Ma’arib Syarh Dalil At-Thalib, 1/274]

4 Melafazkan Niat Puasa Adalah Bid’ah.
Puasa Ramadan atau ibadah-ibadah lainnya tidak sah melainkan dengan niat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhan amal (ibadah) itu tergantung niat. Dan setiap orang tergantung apa yang dia niatkan… sampai terakhir hadits.” [HR. Bukhari, no. 01, dan Muslim, no 1907]

Niat (puasa Ramadan) disyaratkan waktu malam, sebelum terbit fajar. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ (رواه الترمذي، رقم 730، ولفظ النسائي، رقم 2334) مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلا صِيَامَ لَهُ (صححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 583)

“Barangsiapa belum niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.” [HR. Tirmizi, no. 730, sedangkan redaksi dalam riwayat Nasa’i, no. 2334] “Barangsiapa yang belum berniat puasa di malam hari, maka dia tidak mendapatkan puasa.” [Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Tirmizi, no. 583]

Maksudnya adalah, barangsiapa belum berniat puasa dan tidak berencana kuat untuk melakukannya di waktu malam, maka dia tidak mendapatkan puasa.

Niat adalah perbuatan hati. Seorang muslim hendaknya memantapkan hatinya bahwa dia akan berpuasa besok. Tidak disyariatkan untuk melafazkannya dengan berucap: Saya niat berpuasa atau saya berpuasa sungguh-sungguh karena Engkau, hingga seterusnya, atau yang semisal itu dari berbagai bentuk ucapan yang dikarang-karang oleh sebagian orang. Niat yang benar adalah manakala seseorang memantapkan dalam hati bahwa dia akan berpuasa besok. Oleh karena itu syaikhul Islam mengatakan dalam kitab Al-Ikhtiyarat, hal. 191. “Barangsiapa yang terlintas dalam hatinya besok dia akan berpuasa, maka dia dianggap telah berniat.”

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Bagaimana seseorang niat puasa di bulan Ramadan?” Maka dijawab: “Niat adalah dengan bertekad bulat (menunaikan) puasa. Niat harus ditetapkan di malam hari (untuk) puasa Ramadan, setiap malam.’ [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/246]

5 Imsak (menahan dari pembatal puasa) Sebelum Fajar Beberapa Menit Adalah Bid’ah.
Tindakan itu tidak benar. Karena Allah Ta’ala memperbolehkan bagi orang puasa makan dan minum sampai terlihat jelas terbit fajar. Allah berfirman,

(Artinya) “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [QS. Al-Baqarah: 187]

Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no. 1092 dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu’anhum. Sesungguhnya Bilal azan waktu malam. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Makan dan minumlah kalian semua sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan. Kerena beliau hanya azan setelah terbit Fajar.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Padanya (kesimpulan hadits ini), dibolehkan makan, minum dan berhubungan badan (jima) dan segala sesuatu sampai terbitnya fajar.”

Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab Fathul Bari, 4/199: “Di antara bid’ah yang mungkar adalah apa yang dilakukan pada zaman ini dengan mengadakan azan kedua sebelum fajar sekitar sepertiga jam di bulan Ramadan. Dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda dilarang makan dan minum bagi orang yang ingin berpuasa. Mereka menyangka apa yang mereka perbuat adalah sebagai kehati-hatian dalam ibadah.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya apa yang didapatkan di sebagian taqwim dengan menentukan waktu imsak sebelum fajar sekitar seperempat jam, beliau mengatakan: “Ini adalah bagian dari bid’ah. Tidak ada landasannya dalam sunnah. Bahkan dalam sunnah adalah kebalikannya. Karena Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang Mulia: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [QS. Al-Baqarah: 187].

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal azan di waktu malam (sebelum masuk waktu fajar), maka makan dan minumlah kalian semua sampai kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum. Kerena beliau hanya azan setelah terbit Fajar.”

Imsak yang dibuat oleh sebagian orang adalah tambahan terhadap apa yang telah Allah Azza Wa Jalla wajibkan, maka hal itu batil dan perkara yang memberatkan diri dalam agama Allah. Padahal Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan, Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan, Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” [HR. Muslim, 2670]

6 Doa berbuka puasa yang shahih.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca do’a berikut ini,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” [HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan]

Adapun do’a berbuka yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin yaitu,

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

“Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka)”

Riwayat di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya no. 2358, dari Mu’adz bin Zuhroh. Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/38)

Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38)

Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. [Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45]

Kesimpulannya, do’a “Allahumma laka shumtu …” berasal dari hadits hadits dho’if (lemah). Sehingga cukup do’a shahih yang kami sebutkan di atas yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan.

- shalihah.com-

Rujukan Online: www.islamqa.com dan www.rumaysho.com • Gambar oleh Ummu Fawwaz

Inilah Mengapa Para Wanita Beralih ke Islam

Kedudukan kaum wanita dalam masyarakat bukanlah isu baru dan bukan juga hal yang terselesaikan. Ketika Islam disebutkan, maka akan digambarkan ‘Wanita Islam’ sebagai seorang ibu yang kelelahan dirantai ke kompor, ‘korban’ yang ditekan dalam indoktrinasi, ketakutan akan hidup ala kebarat-baratan dan seterusnya. Yang lain berusaha keras menjelaskan bagaimana jilbab (kerudung Islam) adalah rintangan, mengaburkan pikiran dan berkomentar bahwa wanita muallaf telah dicuci otaknya, bodoh atau penghianat bagi kaumnya. Saya menolak tuduhan itu dan mengajukan kepada mereka beberapa pertanyaan ini: mengapa begitu banyak wanita yang terlahir dalam keadaan ‘jadi beradab’ pada masyarakat Eropah dan Amerika bersedia untuk menolak kebebasan mereka dan ‘kemerdekaan’ mereka untuk memeluk agama yang dianggap menindas mereka dan secara luas dianggap merugikan mereka?

Sebagai seorang muallaf dari Kristiani, aku hanya bisa menggambarkan pengalaman pribadi dan berbagai alasan untuk menolak ‘kebebasan’ yang dituntut harus dimiliki oleh para wanita dalam masyarakat ini untuk mendukung Agama yang sebenarnya telah membebaskan kaum perempuan yang telah memberikan kita status dan posisi yang sangat unik bila dibandingkan dengan rekan-rekan non muslim.

Sebelum memeluk Agama Islam, saya memiliki tendensi feminis yang kuat dan sadar dimana masalah wanita diperhatikan, banyak hal disekelilingnya ikut terseret namun tanpa dapat melekatkannya pada peta sosial. Permasalahan secara terus-menerus: ‘isu wanita’ baru berkembang tanpa adanya penyelesaian masalah sebelumnya yang memuaskan. Seperti para wanita yang saya pernah berbagi cerita dengan mereka, saya menuduh Islam sebagai agama yang seksis, membedakan, menindas dan memberikan lebih besar hak istimewa kepada laki-laki. Semua ini datang dari seseorang yang bahkan tidak mengenal Islam, orang yang telah buta karena ketidaktahuan dan telah menerima definisi ini yang sengaja disimpangkan dari Islam.

Namun, meskipun saya kritik Islam, dalam hati aku tidak puas dengan status saya sebagai seorang wanita dalam masyarakat ini. Bagi saya sepertinya masyarakat mendefinisikan istilah-istilah seperti ‘kemerdekaan’ dan ‘kebebasan’ dan kemudian definisi ini diterima oleh perempuan tanpa kita bahkan mencoba untuk bertanya atau menantang mereka. Ada jelas terjadi kontradiksi besar antara apa yang wanita diberitahu dalam teori dan apa yang sebenarnya terjadi dalam praktek.

Semakin lama saya merenungkan kekosongan besar yang saya rasakan semakin dalam. Aku perlahan-lahan mulai mencapai tahap dimana ketidakpuasan terhadap status saya sebagai wanita dalam masyarakat ini, benar-benar terefleksi pada rasa ketidakpuasan dalam masyarakat ini. Segala sesuatu tampak memburuk, meskipun mengklaim bahwa tahun 1990 akan menjadi dekade kesuksesan dan kemakmuran. Sesuatu yang vital nampaknya hilang dari hidupku dan tak akan ada yang dapat mengisi kekosongan ini. Menjadi seorang Kristen tidak melakukan apa-apa bagi saya dan saya mulai mempertanyakan validitas hanya mengingat Allah di satu hari dalam seminggu – Minggu! Seperti banyak orang Kristen lainnya juga, saya kecewa dengan kemunafikan Gereja dan menjadi semakin tidak senang dengan konsep Trinitas dan pendewaan Yesus. Akhirnya, saya mulai melihat kepada Islam. Pada awalnya, aku hanya tertarik pada isu-isu yang secara khusus berhubungan dengan perempuan. Dan akupun terkejut. Apa yang saya baca dan pelajari mengajarkan saya banyak hal tentang diri saya sendiri sebagai seorang wanita, dan juga tentang letaknya penindasan nyata terhadap perempuan: di setiap sistem lain dan cara hidup di luar Islam. Wanita Muslim telah diberikan hak-hak dalam setiap aspek dari agama dengan definisi yang jelas tentang peran mereka dalam masyarakat – seperti halnya lelaki – dengan tidak ada ketidakadilan terhadap salah satu dari mereka. Sebagaimana Allah berfirman:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.” [QS. an Nisa’:124]

Jadi setelah mengalami kesalahpahaman tentang status perempuan yang sebenarnya dalam Islam, saya sekarang ingin mencari tau lebih lanjut. Saya ingin menemukan hal-hal yang dapat mengisi kekosongan dalam hidup saya. Perhatian saya tertuju terhadap keyakinan dan praktik Islam. Hal hanya melalui pembentukan hal-hal dasar bahwa aku akan mengerti ke mana harus berpaling dan apa yang harus diprioritaskan. Hal ini merupakan daerah yang sedikit menerima perhatian atau kontroversi dalam masyarakat, dan ketika mempelajari keimanan dalam Islam, menjadi jelas mengapa hal ini terjadi: seperti ringkas, dan sepenuhnya rinciannya sempurna tidak dapat ditemukan di tempat lain.

Sumber: IslamReligion.com ditejermahkan secara bebas oleh Tim Shalihah